Partisipasi politik meningkat signifikan karena penetrasi digital yang seolah menemui arenanya—namun demokrasi justru terhempas karena intervensi negara. UU KUHP yang baru saja ditetapkan pemerintah, di satu sisi dinilai sebagai landasan hukum otentik milik Indonesia, namun di sisi lalin menghalangi praktik negara yang demokratis. Potensi peningkatan partisipasi politik menemui musuh terbesarnya, regulasi.
Pengesahan UU KUHP menemui resistensi dari berbagai pihak. Hal ini tidak terlepas dari kandungan substansinya yang cukup kontroversial. Tidak lama lagi pasal demi pasal KUHP akan mengikat secara keseluruhan. Sayangnya, pasal tersebut banyak mengopresi demokrasi Indonesia saat penetrasi digital membuka cakrawala inklusivitas. Untuk menjunjung demokrasi yang sehat, partisipasi dari masyarakat sipil harus diakomodir. Tantangan ruang publik oleh UU KUHP penting untuk segera dijawab. Maka dari itu, apa yang seharusnya dilakukan?
Informasi lebih lengkap silakan unduh di sini