Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditunda oleh DPR, karena sedang dalam masa reses. Sekalipun ditunda, Komisi III DPR RI memastikan penyusunan secara terbuka dan transparan.
Meskipun diklaim paling transparan dan partisipatif, penyusunan draf RUU KUHAP masih memicu kritik dari berbagai Koalisi Pembaharuan KUHAP seperti YLBHI, ICJR, IJRS, Amnesty International, LBH, dan AJI.
“Tiba-tiba ada draf yang tidak (melalui) pembahasan secara terbuka. Dan drafnya sendiri banyak pertanyaan, karena cenderung malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyelidikan dan lain-lain,” ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur, melansir dari Nasional Kompas.
Koalisi Pembaharuan KUHAP menilai beberapa ketentuan dalam draf RUU bisa memberi celah penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum. Mereka menyinggung maraknya kasus salah tangkap, kekerasan penyidikan, hingga tahanan meninggal, sebagai bukti urgensi mengatur lebih ketat kewenangan aparat.
Kelompok pegiat juga mengkritisi pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menyoroti klausul dalam draf yang membatasi peliputan persidangan.
“Misalnya sidang itu tertutup, atau harus streaming, dan harus ada semacam izin dari ketua pengadilan. Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang seharusnya transparan,” kata Nany, dilansir dari Nasional Kompas.
Ia merujuk pada pasal yang melarang media menyiarkan langsung jalannya sidang tanpa izin pengadilan, yang dinilai dapat menghambat tugas jurnalis dalam meliput dan memastikannya transparan. AJI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak agar ketentuan tersebut dicabut dari RUU, demi menjamin akuntabilitas peradilan di hadapan publik.
Sejumlah lembaga terus memberi catatan agar DPR konsisten melibatkan publik hingga tahap akhir. Pihak YLBHI dan ICJR menegaskan partisipasi masyarakat harus dilakukan dalam semua tahapan pembentukan UU, bukan hanya di awal penyusunan, melansir Tempo.
Mereka berharap draf final KUHAP kelak benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan prinsip keadilan.