Hentikan Politik Uang Jelang Pemilu Ulang

Ilustrasi masyarakat menolak politik uang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi di 24 daerah. PSU dilakukan ketika terjadi hal-hal tertentu seperti yang tertuang dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adanya PSU memberikan …