Di balik niat baik memperketat regulasi kesehatan, hadirnya UU No. 17/2023 dan PP No. 28/2024 ternyata membawa guncangan besar yang mengancam keberlangsungan rokok kretek warisan khas Indonesia sekaligus mempertaruhkan nasib lebih dari 20 juta jiwa yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau. Mulai dari pembatasan ketat kadar nikotin hingga aturan zonasi penjualan yang dinilai tak realistis bagi pedagang kecil, simak analisis mendalam mengenai dilema regulasi kesehatan versus dampak sosial ekonomi yang membendung industri tembakau tanah air.
Baca Selengkapnya: Analisis Dampak Regulasi Kesehatan Terbaru Terhadap Pelaku Industri Rokok & Petani Tembakau




