Naskah Akademik ini ditujukan untuk merespon kebutuhan terhadap pengembangan Kota Sukabumi sebagai salah satu pusat pertumbuhan di Provinsi Jawa Barat bagian selatan. Fokus utama dari kajian ini adalah perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) Waluya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Waluya yang bergerak di bidang kesehatan dan pasokan alat kesehatan. Analisis ditekankan kepada kebutuhan ekonomi yang dapat diwujudkan melalui perubahan status hukum, dengan tujuan akhir untuk bisa mewujudkan strategi pengembangan Kota Sukabumi sebagaimana tertulis dalam visi, misi, serta dimuat dalam RPJMD.
Kajian ini menggunakan aspek kacamata hukum dengan pisau analisis berupa peraturan-peraturan hukum mulai dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, dan peraturan lainnya yang dapat menjustifikasi kebutuhan ekonomi dari Perusahaan Daerah Waluya. Kajian ini disusun dengan pendekatan kualitatif dan hasilnya menunjukkan adanya kebutuhan perubahan hukum tersebut dan studi lebih lanjut untuk bisa meraih objektif sebagaimana yang diinginkan. Kajian ini juga mengulas aspek empiris dan historis dari Perusahaan Daerah Waluya dengan menggunakan basis akademis.
Lebih lanjutnya lagi, sebagai aspek kebaruan, kajian ini menunjukkan bahwa kondisi kontemporer dari Perusahaan Daerah Waluya mengalami kekosongan hukum (legal vacuum) yang implikasinya cukup serius dan perlu diatasi secepatnya melalui perubahan bentuk badan hukum. Selain itu, kajian ini juga menunjukkan adanya kebutuhan penerapan tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) untuk meningkatkan tata kelola internal yang lebih terstruktur, transparan, dan juga kredibel. Di samping aspek internal, prinsip ini juga menuntut Perusahaan Perseroan Daerah Waluya untuk nantinya dapat meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik sebagai bagian dari aspek transparansi.