Isu impor barang bekas masih menjadi perhatian masyarakat Indonesia saat ini. Masyarakat terbelah menjadi dua kelompok yakni kelompok pendukung dengan dalil bahwa barang bekas impor memiliki kualitas yang baik dan harganya terjangkau. Sedangkan menurut kelompok kontra, barang bekas impor telah menyalahi kebijakan impor yang selama ini telah ditetapkan oleh pemerintah. Pro dan kontra tersebut menjadi tema yang menarik, baik di media cetak, media elektronik, dan media online.
Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan bahwa impor barang bekas mengganggu industri tekstil dalam negeri. Beliau meminta hal tersebut ditelusuri dan ditindak. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bekas impor, seperti pakaian, tas, sepatu, senilai kurang lebih 10 Miliar di Pekanbaru, Riau. Menurut Mentri Perdagangan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Keterlambatan Pemerintah
Pemerintah dinilai terlambat menyikapi hal ini. Padahal sejak tahun 2015, ada tiga peraturan menteri yang dengan tegas melarang impor barang bekas yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 tahun 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Payung hukum di atas ternyata tidak mampu menahan kuatnya arus pengiriman baju bekas impor ke dalam negeri. Dan lebih parahnya lagi pemerintah terlambat menyadari fenomena ini. Penilaian keterlambatan pemerintah didasari oleh dua fenomena yang sudah sangat kental terjadi di tengah masyarakat. Pertama, pasar yang sangat luas. Sudah menjadi rahasia umum bahwa beberapa kota besar di Indonesia memiliki pasar yang menjual barang bekas. Bahkan proses jual belinya tidak hanya terjadi secara langsung di pasar tradisional atau modern, tetapi juga secara tidak langsung menggunakan sistem online. Kedua, munculnya fenomena thrifting. Maraknya barang bekas di tengah masyarakat telah mampu mengubah perilaku konsumen. Thrifting sebuah istilah yang menunjukkan perilaku penjualan barang bekas telah menjadi budaya baru di tengah masyarakat.
Kesadaran pemerintah atas hal fenomena tersebut baru muncul ketika impor barang bekas dikaitkan dengan keberadaan kelompok UMKM. Menurut penulis, benar bahwa barang bekas impor dapat mengancam keberadaan pelaku UMKM, tetapi hal ini juga mau menunjukkan bahwa pemerintah sendiri gagal mendorong UMKM menjadi salah satu pendorong ekonomi. Produksi UMKM yang dinilai kalah dalam harga dan kualitas jika dibandingkan dengan produk bekas impor, mengindikasikan pemerintah gagal dan kurang mampu berpartisipasi secara penuh dalam proses produksi, distribusi, sampai pada pemasaran.
Pentingnya Kerjasama Bilateral
Dalam mengatasi masalah tersebut pemerintah sebaiknya mengambil tiga langkah strategis yakni memperbaiki sistem pelaksanaan dan pengawasan kebijakan impor, memperkuat kualitas kelompok UMKM, dan melakukan kerjasama bilateral. Langkah strategis pertama telah dipertegas oleh menteri perdagangan bahwa permasalahan barang bekas impor menjadi momen untuk memperbaiki sistem pelaksanaan dan pengawasan impor. Langkah kedua harus dilakukan oleh pemerintah, tetapi tentu saja tidak mudah karena membutuhkan kerjasama dengan banyak pihak dan proses pendampingan yang terukur. Langkah ketiga menurut penulis sebagai langkah yang paling tepat untuk dilakukan saat ini yakni melakukan kerjasama bilateral dengan negara produsen barang bekas.
Mengapa Indonesia harus melakukan kerjasama bilateral dengan negara produsen barang bekas? Jika hasil kerjasama bilateral mampu menghasilkan kesepakatan bersama, maka Indonesia telah mampu memutus mata rantai utama permasalahan impor barang bekas. Kerjasama yang dilakukan tidak hanya menghasilkan kebijakan yang menguntungkan Indonesia di satu sisi, tetapi di sisi lain mendorong negara produsen untuk melakukan tindakan preventif agar barang bekas tidak lagi menjadi produk eskpor. Lalu, apakah dengan hal ini Indonesia dinilai terlalu jauh mencampuri urusan dalam negeri negara lain? Menurut penulis tidak demikian, ketika permasalahan ini dilihat sebagai permasalahan ekonomi global dan berpotensi mengganggu keutuhan dan kedaulatan masing-masing negara.
Pemerintah Indonesia yang dinilai terlambat mengatasi fenomena jual beli barang bekas impor harus segera “ditebus” dengan secepatnya mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh, baik dari hilir maupun hulu. Permasalahan ini juga mengindikasikan bahwa pemerintah dan masyarakat Indonesia kehilangan cara berpikir ideologis, terutama berkaitan dengan keutuhuan dan kedaulatan negara yang harus dibela. Indonesia bukan negara “tempat buang sampah” meskipun dikemas secara ekonomis oleh negara-negara produsen. Sudah saatnya Indonesia berdiri tegak dikancah internasional dengan melakukan kerjasama bilateral atau multilateral untuk menunjukan jati diri bangsa sembari memperbaiki sistem ekonomi dalam negeri.