Perjalanan politik Indonesia memasuki periode baru. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI telah dilantik pada 1 Oktober 2024 untuk masa jabatan 2024-2029. Perhelatan elit tersebut dilaksanakan di ruangan sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. Diikuti oleh calon terpilih yang hampir seluruhnya dengan didampingi anggota keluarga.
Pelantikan salah satunya ditandai dengan pengucapan sumpah atau janji anggota yang dilakukan para kandidat terpilih DPR dan DPD RI pada Pemilu 2024. DPR sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat, akan menjalankan fungsinya sebagai legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Sedangkan DPD akan merepresentasi dari kepentingan masing-masing daerah.
Dilantiknya pejabat publik di DPR dan DPD tentu lekat dengan aspirasi dan harapan rakyat Indonesia. Ratusan juta jiwa menyerahkan kepercayaan kepada wakil-wakilnya di parlemen. Rakyat akan menagih janji-janji politik yang pernah disampaikan semasa kampanye.
Perlu menjadi perhatian bersama bahwa janji politik tidak terbatas pada distribusi dana aspirasi yang kerap kali dijalankan secara pragmatis. Bukan hanya memenuhi aspirasi dalam bentuk bagi-bagi logistik, tetapi juga mendesak untuk merealisasikan aspirasi rakyat dalam bentuk kebijakan publik.
Kebutuhan masyarakat tidak terbatas pada pembangunan jalan atau pembagian sembako. Namun, upaya keberlanjutan memanfaatkan infrastruktur dan kemampuan jangka panjang masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan harian. Hal-hal yang sifatnya keberlanjutan tersebut tentu membutuhkan kebijakan publik yang tepat dan berkeadilan.
Kebijakan publik harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok tertentu. DPR dalam periode 2019-2014 hanya mampu mengesahkan 48 UU yang berasal dari RUU prolegnas. Sebanyak 117 UU lainnya berasal dari RUU kumulatif terbuka, atau RUU yang diajukan berdasarkan kebutuhan tertentu (Pradewo, 2024).
Sejumlah UU kontroversial disahkan dalam waktu singkat dan cenderung mengabaikan masukan publik. Di antaranya Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU IKN, UU Kesehatan, UU Kementerian Negara, UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU Penyiaran, juga KUHP. Demonstrasi sebagai respon pengesahan UU kontroversial seolah dianggap tidak pernah ada.
Sikap para legislator telah lama menuai kritik dari masyarakat. Hasil kerjanya yang berupa kebijakan publik cenderung menguntungkan orang besar, sekaligus mengabaikan orang kecil yang akan menerima dampaknya. UU disahkan berdasarkan pesanan elit yang telah mengantarkan para penyusunnya duduk di kursi kemenangan.
Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik. KPU menetapkan kurang dari 50 persennya, atau hanya delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen. Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat ada sebanyak 79 anggota DPR representasi politik dinasti. Mereka berkerabat dengan sesama anggota DPR, mantan pejabat, dan elit partai di level pusat hingga daerah.
Penelusuran yang dilakukan oleh Katadata.co.id memperoleh tambahan 2 anggota DPR yang terafiliasi dengan jaringan politik dinasti. Situasi tersebut bisa menjadi peringatan awal bagi rakyat, bahwa setidaknya terdapat 81 orang wakilnya yang tengah berjuang untuk kelompok tertentu.
Namun begitu, Indonesia kini telah memasuki kepemimpinan yang baru. Komposisi legislator telah diresmikan. Sebentar lagi akan disusul pelantikan presiden beserta jajaran kabinetnya. Masyarakat menaruh harapan akan nasib dan masa depan yang lebih baik kepada negaranya.